Baru Dilantik, Berikut Tugas dan Wewenang DPD RI
Humaniora | 3 Oktober 2024, 22:30 WIBGaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:
- Gaji Ketua DPD RI: Rp5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua dpd RI: Rp4.620.000
- Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000
Baca Juga: Kelakar Komeng Buat Para Anggota DPD Tertawa saat Rapat Pleno Pemilihan Pimpinan MPR
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV