> >

Update Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan hingga Geledah Rumah

Hukum | 1 Oktober 2024, 21:06 WIB
Foto Arsip. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Tim penyidik KPK menggeledah rumah milik salah satu anggota keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Ternate, Maluku Utara. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Selain kasus suap, Abdul Gani juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK ketika itu Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: 14 Saksi Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU