Dewan Pers Ambil Tindakan Terkait Dualisme di PWI
Peristiwa | 1 Oktober 2024, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pers memutuskan untuk mengambil langkah-langkah tegas terkait dualisme kepemimpinan yang terjadi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang berlangsung pada 29 September 2024, menyusul pertemuan dengan perwakilan PWI pada pertengahan bulan yang sama.
Dalam surat resmi hasil rapat pleno tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa PWI dilarang untuk menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers.
“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi pernyataan Dewan Pers dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Selasa (1/10).
Selain itu, PWI juga tidak diperbolehkan oleh Dewan Pers untuk menggelar uji kompetensi wartawan (UKW), baik secara mandiri maupun difasilitasi.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kedua pihak yang bersengketa di PWI harus segera mencapai kesepakatan terkait representasi mereka di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai, PWI akan dianggap melepaskan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.
Baca Juga: Di KLB, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketua Umum Baru PWI Pusat 2023-2028
Keputusan ini diambil demi menjaga kelancaran organisasi Dewan Pers serta memastikan bahwa seluruh konstituen, termasuk PWI yang sedang menghadapi konflik internal, tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik.
Dewan Pers berharap agar konflik internal di PWI dapat segera diselesaikan demi kepentingan bersama serta keberlanjutan organisasi.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV