> >

Dilantik Hari Ini, Ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029, Bisa Capai Rp50 Jutaan

Humaniora | 1 Oktober 2024, 08:28 WIB
Ilustrasi gedung DPR RI.  (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 580 calon legislatif akan dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029.

Seiring dengan pelantikan tersebut, muncul pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para wakil rakyat ini.

Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendapatan anggota DPR RI untuk periode mendatang.

Dasar Hukum Penentuan Gaji

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya. Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Gaji anggota
  2. Gaji anggota merangkap wakil ketua
  3. Gaji anggota merangkap ketua

Rincian Gaji Pokok

Dilansir dari Kontan, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp4.200.000

Baca Juga: Ini 3 Anggota DPR dan DPD Termuda dan Tertua yang Akan Pimpin Rapat Paripurna Perdana 2024-2029

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan Melekat per Bulan

  • Tunjangan suami atau istri: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain per Bulan

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Total Pendapatan

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kontan


TERBARU