Rekomendasi Pansus Haji DPR: Kemenag Diharapkan Diisi Figur Lebih Kompeten Urus Penyelenggaraan Haji
Politik | 30 September 2024, 14:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR menyampaikan rekomendasi kepada pemerintahan mendatang terkait penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama RI.
Salah satu poin rekomendasi yang disampaikan adalah agar Kemenag diisi figur yang lebih kompeten mengelola ibadah haji bagi warga negara Indonesia.
"Rekomendasi tersebut disampaikan oeh Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid saat menyampaikan laporan pansus dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parleme, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR disusun usai penyelidikan dugaan ketidakpatuhan Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sesuai U Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Sampaikan Rekomendasi, Pansus Angket Haji Minta Prabowo Subianto Pilih Menag yang Cakap Kompeten
Kata Nusron, selama melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan berdasarkan keterangan saksi dan inspeksi di lapangan. Masalah yang ditemukan di antaranya adaah ketidaktepatan kuota hingga antrean keberangkatan jemaah haji.
Pansus Haji menemukan bahwa Kemenag melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tidak patuh dengan regulasi karena mengajukan pencairan nilai manfaat haji pada 10 Januari 2024. Pengajuan ini dilakukan sebelum Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah yang terbit pada 15 Januari 2024 dan seharusnya menjadi dasar penghitungan kota.
Kemenag hingga 2024 juga disebut belum mengupayakan penyelesaian 5.678 nomor porsi kuota "batu", porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jamaah haji berada atau bertempat tinggal.
Pansus Haji pun menemukan ketidaksinkronan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi; dan BAB III Poin B Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus.
"Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jamaah haji khusus tanpa antre atau mendaftar di tahun 2024, berangkat di tahun 2024," kata Nusron dikutip Antara.
Dalam rapat paripurna yang dengan agenda laporan Pansus Haji tersebut, anggota DPR sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar menyampaikan bahwa pihaknya memperhalus rekomendasi dalam laporan terkati penyelenggaraan haji di rapat paripuna. Eufemisme salah satunya digunakan untuk mengubah kata "dugaan pelangggaran" Kemenag menjadi "ketidakpatuhan."
Poin rekomendasi yang mengalami penghalusan bahasa disebutnya terkait kuota haji serta haji khusus yang tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya masih besikukuh, masih bersikukuh waktu rapat terakhir itu tentang penyimpangan kuota haji 10 persen di haji plus itu. Tetapi bahasa melanggar itu diganti dengan bahasa penyalahgunaan atau ketidaktaatan kira-kira begitulah," kata Marwan, Kamis (26/9).
"Padahal dalam hukum kan yang pas memang bahasa melanggar. Ini lama-lama kayak Orde Baru."
Baca Juga: Jubir Menag Bantah Gus Yaqut Tak Hadir Rapat di Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV