> >

Sampaikan Rekomendasi, Pansus Angket Haji Minta Prabowo Subianto Pilih Menag yang Cakap Kompeten

Peristiwa | 30 September 2024, 10:15 WIB
Foto Arsip. Presiden terpilih Prabowo Subianto. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Erlangga Bregas)

JAKARTA KOMPAS.TV - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terhadap penyelenggaraan haji menyampaikan 5 rekomendasi. Menurut rencana, rekomendasi tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna DPR RI hari ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar dalam keterangannya kepada Kompas TV, Senin (30/9/2024).

“Iya pagi ini akan kita sampaikan kesimpulan dan rekomendasi, tapi hingga saat ini belum ditandatangani oleh Nusron Wahid,” ucap Marwan Jafar.

Berdasarkan file diterima Kompas TV dari Marwan Jafar, Pansus Haji menuliskan 5 poin dalam rekomendasinya.

Pertama, Pansus Angket Haji menyatakan dibutuhkan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Baca Juga: Jokowi Sebut Investasi Asing yang Masuk ke IKN Banyak: Diseleksi, Tidak Semua Langsung Disetujui

“Dua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada public,” demikian poin kedua rekomendasi Pansus Angket Haji.

Kemudian pada point ketiga, Pansus Angket Haji merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan dan penyelenggaran haji mendatang peran dan fungsi negara lebih diperkuat dan dioptimalkan.

“Keempat, Panitia Angket mendorong penguatan peran Lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawasan eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK),” demikian poin keempat rekomendasi Pansus Angket Haji.

Baca Juga: Jokowi di IKN: Kalau Ingin Investasi Tahun Ini, Harga Tanahnya Masih Murah, Tahun Depan Tidak Tahu

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU