> >

Pansus Angket Haji akan Sampaikan 9 Kesimpulan dari Rapat Paripurna DPR RI

Peristiwa | 30 September 2024, 09:58 WIB
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Marwan Jafar di gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA,  KOMPAS.TV- Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji akan menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar dalam keterangannya kepada Kompas TV, Senin (30/9/2024).

“Iya pagi ini akan kita sampaikan kesimpulan dan rekomendasi, tapi hingga saat ini belum ditandatangani oleh Nusron Wahid (Ketua pansus, red),” ucap Marwan Jafar.

Berdasarkan file diterima Kompas TV dari Marwan Jafar, Pansus Angket Haji menuliskan 9 poin dalam kesimpulannya.

Dalam poin kesimpulan antara lain disebutkan dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagai informasi, alokasi ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

“Kementerian Agama c.q. Dirjen PHU melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA No. 130 Tahun 2024 pada tanggal 15 Januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota,” demikian sebagaimana dituliskan dalam kesimpulan Pansus Haji.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Negara Paling Dermawan di Dunia Menurut Survei Internasional

Pansus Haji juga penyoroti distribusi kuota haji yang masih ada kelemahan dimana pendamping untuk jemaah yang membutuhkan diisi oleh jemaah yang bukan mahromnya.

Selain itu, Pansus Haji juga menyimpulkan Kemenag masih belum mengupayakan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah 5,678 nomor porsi kuota "batu" yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti dimana jemaah haji berada/bertempat tinggal.

Selanjutnya, terdapat ketidaksinkronan antara Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Maschi dan Surat Edaran Direktur Bina Haji Khusus dan

B-116038/DJ/Dt.Il.IV.2/HJ.00/2/2024 tentang Penyampaian Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas Pengisian Sisa Kuota Tahun 1445H/2024M dengan UU No. 8 Tahun 2019 dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pasal 65 ayat (2).

“Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI sebagai aparatur pengawas internal tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan, sementara pembagian tambahan kuota haji tahun 1445 11/2024 M ada potensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” demikian poin ketiga kesimpulan Pansus Haji.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU