> >

Refly Harun soal Aksi Premanisme Bubarkan Acara Diskusi: Siapa Mastermindnya?

Peristiwa | 30 September 2024, 08:49 WIB
Tangkapan layar acara Kompas Petang soal Pembubaran Diskusi (Sumber:Kompas TV -)

“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Minggu. 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU