> >

Diskusi di Kemang Dipaksa Bubar, PKB: Jangan Biarkan Intimidasi Bungkam Suara Kritis

Politik | 30 September 2024, 03:40 WIB
Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Najmi Mumtaza Rabbany. (Sumber: Humas DPP PKB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Najmi Mumtaza Rabbany merasa terganggu dengan peristiwa pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024). 

"Kejadian ini sangat mengganggu kita semua, terutama bagi kita yang percaya pada demokrasi dan hak asasi manusia," kata Najmi dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).

Menurut dia, kebebasan berpendapat adalah hak yang sangat berharga. Dalam konstitusi,  Pasal 28E dan 28F UUD 1945, kata dia, jelas menjamin hak setiap orang untuk berbicara dan berkumpul secara damai.

Baca Juga: Wakapolda Metro Jaya Jelaskan Kronologi Pembubaran Diskusi di Kemang: Jumlah Petugas Tidak Seimbang

Namun, lanjunya, yang terjadi di Kemang menunjukkan hak-hak ini masih terancam.

"Kita tidak bisa diam saja saat premanisme mengintimidasi diskusi yang seharusnya menjadi wadah untuk bertukar ide dan gagasan," kata Najmi. 

"Kita tidak bisa membiarkan suasana intimidasi dan ketakutan membungkam suara-suara kritis kita. Kita perlu memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut," imbuhnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang publik sebagai tempat yang aman untuk berdiskusi dan berpendapat.

"Kita harus bersatu untuk melawan intimidasi dan untuk memperjuangkan kebebasan berbicara. Dengan melindungi hak-hak ini, kita sedang memperjuangkan masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis," katanya.

Baca Juga: Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU