> >

Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Kemenkumham: Pelanggaran Serius Kebebasan Berekspresi

Hukum | 29 September 2024, 16:35 WIB
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra. (Sumber: Dok Humas Ditjen HAM Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menanggapi dugaan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

Ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hal penting dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Polisi Identifikasi 10 Pelaku Pembubaran Diskusi di Jakarta Selatan, Nama-Nama Sudah Diketahui

“Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.tv, Minggu (28/9/2024).

Dhahana juga menegaskan, tindakan pembubaran diskusi itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1.

“Yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Merujuk pada undang-undang tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.”

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis.

“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU