Polisi Sudah Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Hukum | 29 September 2024, 14:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah memeriksa 17 saksi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Mengutip pemberitaan Kompas TV, Minggu (29/9/2024), Ade menyebut pihaknya menerima laporan terkait dugaan pertemuan tersebut pada (23/03/2024).
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi hingga memeriksa 17 saksi termasuk Eko Darmanto.
“Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi, dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 6 Mei 2024,” jelasnya melalui pesan singkat pada Kompas TV.
Baca Juga: Alexander Marwata KPK: Orang Sekarang Sudah Tidak Takut Lagi Korupsi
Menurutnya, surat perintah penyelidikan juga telah diterbitkan pada (5/04/2024) yang kemudian diperpanjang pada (9/09/2024).
Mengutip pemberitaan Kompas.id, Alexander Marwata mengakui adanya pertemuan tersebut.
Namun, ia mengaku pertemuan itu terjadi sebelum Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Alex, pertemuannya dengan Eko di KPK diketahui pimpinan lainnya.
”Seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alexander Marwata.
Laporan terhadap Alexander Marwata itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum.
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya berpendapat seharusnya tidak boleh ada komunikasi antara Alexander dan Eko.
”Seharusnya tidak perlu ada hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto,” ujarnya.
Raja menilai, seharusnya sebagai Wakil Ketua KPK, Alex bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.
Baca Juga: Alexander Marwata Diduga Bertemu Tersangka Korupsi, Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi
Sebab, komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) Huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
”Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ujar Raja.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV, Kompas.id