> >

Pakar Hukum Sebut KY Harus Pantau Proses PK yang Diajukan Mardani Maming

Hukum | 27 September 2024, 20:05 WIB
Mardani Maming tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar Hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, Komisi Yudisial (KY) harus memantau berjalannya proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming.

Ia berharap dengan diawasinya kerja hakim yang menangani PK Mardani Maming, mereka bisa terbebas dari intervensi dari pihak manapun. 

Mardani Maming ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga: Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa Mardani Maming dan Yoory Corneles sebagai Saksi

“Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY (untuk memantau) apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya,” kata Fickar, Jumat (27/9/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com. 

Menurut dia, KY harus bisa menjamin netralitas Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani PK mantan Bendahara Umum PBNU tersebut. 

“Bisa jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” ujarnya.

Ia berharap KY bisa memastikan tidak adanya intervensi kepada Majelis Hakim MA, sehingga kekhawatiran masyarakat tidak terbukti.

“Oleh sebab itu KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ katanya. 

Nama Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Sebagai informasi, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.

Mantan ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara menjadi 12 tahun.

Baca Juga: Beredar Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Bepergian Tanpa Diborgol, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Tak terima, Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Namun ia belum menyerah, kini upaya hukum baru dilakukan dengan cara mengajukan PK ke MA.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU