KPK Potong Gaji Nurul Ghufron Sebesar 20 Persen Mulai 1 Oktober 2024, Ada Apa?
Hukum | 27 September 2024, 19:46 WIBBaca Juga: Nurul Ghufron Tidak Lulus Tes Asesemen Capim KPK, Ini Daftar Nama yang Dinyatakan Lulus
Selain itu, lembaga pengawas komisi antirasuah ini juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV