Soal Penyidikan Dugaan Korupsi di Kaltim, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri, Siapa Saja?
Hukum | 27 September 2024, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Penjelasan mengenai penegahan ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa, dikutip Antara.
Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Baca Juga: Ditangkap KPK soal Kasus Bandung Smart City, Eks Sekda Ema Sumarna Diduga Terima Gratifikasi Rp1 M
Diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv,, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kali
"Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani," kata Nawawi di Jakarta, Selasa.
Namun, ia belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara tersebut demi kelancaran penyidikan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV