Mantan Kader PDIP Tia Rahmania Akan Gugat Keputusan Partai ke PN Jakpus dan Lapor ke Bareskrim
Politik | 26 September 2024, 16:41 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Tia Rahmania berniat menggugat putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Tia merupakan mantan anggota PDIP sekaligus anggota legislatif terpilih untuk DPR RI periode 2024-2029.
Tia mengambil upaya hukum tersebut setelah PDIP memecatnya.
"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," kata pengacara Tia Rahmania, Purbo Asmoro, saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Kamis (26/9/2024), dikutip Kompas.com.
Menurut Purbo ada dugaan bahwa penggantian posisi Tia di kursi DPR RI berdasarkan keputusan mahkamah partai yang tak sesuai dengan fakta.
Baca Juga: PDIP Beberkan Alasan Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR
Tia, lanjut dia, dituduh menggelembungkan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," tegasnya.
Mahkamah partai PDIP memutuskan kliennya terbukti mengambil suara calon lain. Padahal, menurutnya di berita acara KPU tidak ada penjelasan yang menyatakan Tia mengambil suara dari Hasbi. Yang ada hanya kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara.
"Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia," lanjut Purbo.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com