> >

Pernah Ditolak, Syarat Batas Usia dalam Lowogan Kerja Kembali Digugat ke MK, Dinilai Diskriminasi

Humaniora | 25 September 2024, 20:51 WIB
Syarat batas usia rekrutmen tenaga kerja kembali digugat ke Mahkamah Agung (Sumber: jdih.sukoharjokab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat batas usia, jenis kelamin hingga penampilan menarik dalam rekrutmen tenaga kerja kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni Leonardo Olefins Hamonangan, Max Andrew Ohandi, dan Martin Maurer 

Mereka menggugat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, salah satu pemohon, Leonardo Olefins Hamonangan, mengatakan frasa "dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak jelas atau bias.

“Keberlakuan frasa menjadi dasar hukum yang kerap digunakan oleh perusahaan menentukan sendiri kriteria persyaratan lowongan pekerjaan, sehingga kerap ditemukan persyaratan lowongan kerja yang tidak masuk akal dan terkesan sangat diskriminasi,” kata Leonardo, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sidang PK Sudirman, Sebut Nama Aep, Dede hingga Rudiana Berkali-kali

Frasa tersebut dianggap menjadi penyebab munculnya syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti berpenampilan menarik maupun batas usia tertentu. Di samping itu, frasa dimaksud juga dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau perekrutan tenaga kerja yang tidak memenuhi standar.

Menurut mereka, frasa "dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menimbulkan permasalahan dampak sosial yang meluas. Oleh sebab itu, para pemohon meyakini perlu ada penegasan tafsiran dalam pasal tersebut.

Selain itu, para pemohon dalam perkara uji materi yang teregistrasi dengan Nomor 124/PUU-XXII/2024 ini juga mempersoalkan definisi diskriminasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut mereka, Pasal 1 angka 3 UU HAM saat ini belum mengatur pembatasan usia sebagai bentuk diskriminasi. Padahal, pembatasan usia atau ageism dalam skala global sudah dikategorikan sebagai diskriminasi.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara, Kompas.com


TERBARU