Cak Imin soal Penambahan Jumlah Komisi di DPR: Lebih Kuat kalau UU MD3 Diubah
Politik | 25 September 2024, 15:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara ihwal rencana penambahan jumlah komisi di parlemen.
Menurut dia, sebelum ditambah, sebaiknya lakukan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) terlebih dahulu.
"Sebetulnya tidak harus mengubah MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata Cak Imin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Saat ini, kata dia, belum ada pembahasan secara formal untuk melakukan penambahan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut.
Baca Juga: Bantah Bagi-Bagi Jabatan, Puan soal Kemungkinan Ada Penambahan Komisi di DPR: Ini Sedang Dimatangkan
"Saya belum mengikuti yang terakhir, tapi baru sampai level lobi-lobi antarfraksi. Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR baru lah yang akan menyusun perubahan itu," ujar Ketua Umum PKB itu.
Cak Imin juga mengaku belum menerima laporan dari Fraksi PKB ihwal tujuan rencana penambahan AKD tersebut.
"Nah itu saya sendiri belum pernah mendapat laporan fraksi ya. Apa logika nambahnya bagaimana? Saya tidak terlibat karena saya kan sudah tidak ikut lagi nanti," katanya.
"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi, apa benar kementerian yang nambah, kita juga belum tahu. Jadi menurut saya, belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja periode ke depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut soal kemungkinan jumlah komisi di parlemen akan bertambah.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV