> >

Pengamat Sebut Angkatan Siber TNI Harus Didasari Landasan Hukum Jelas, Lindungi Hak Masyarakat

Hukum | 24 September 2024, 21:45 WIB
Ilustrasi keamanan siber. Segera terbentuk matra tambahan di TNI yakni Angkatan Siber. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pemerintah harus mulai menyusun kerangka hukum yang jelas tentang pembentukan matra keempat TNI, Angkatan Siber. Hal tersebut disampaikan Fahmi menanggapi santernya isu pembentukan Angkatan Siber TNI belakangan ini.

Menurut Fahmi, penyusunan kerangka hukum bisa dilakukan jika Presiden RI Joko Widodo dan presiden terpilih, Prabowo Subianto telah menyetujui Angkatan Siber. Jokowi sendiri disebut telah memerintahkan pembentukan matra baru tersebut.

"Diperlukan di tahap awal adalah revisi UU pertahanan, revisi UU TNI terlebih dahulu untuk menggambarkan potensi ancaman, kemudian untuk membentuk fondasi kuat bagi organisasi siber pada masa depan," kata Fahmi di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Soal Pembentukan Angkatan Siber TNI, Menko Polhukam: Kita Hadapi Proxy War, Perang Propaganda

Fahmi menyebut kerangka hukum yang jelas akan memastikan batasan dan lingkup kerja Angkatan Siber. Hal ini juga diperlukan agar tugas Angkatan Siber tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Angkatan siber ini bisa difokuskan pada penanggulangan ancaman eksternal, sedangkan BSSN bisa lebih fokus pada keamanan siber nasional yang bersifat sipil seperti perlindungan infrastruktur dalam negeri atau pemerintahan, pelayanan publik, dan sebagainya," ungkapnya dikutip Antara.

Selain itu, Fahmi menekankan bahwa produk hukum yang mengatur Angkatan Siber harus memastikan perlindungan masyarakat dalam beraktivitas di ruang siber. Fahmi menyebut Angkatan Siber perlu dijamin tidak akan menjadi alat negara untuk membatasi hak-hak masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut pembentukan Angkatan Siber TNI akan diserahkan ke pemerintahan selanjutnya yang dipimpin Prabowo Subianto beserta anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Eksekutif ISSES Khairul Fahmi. Ia menilai pemerintah harus mulai menyusun kerangka hukum yang jelas tentang pembentukan matra keempat TNI, Angkatan Siber. (Sumber: Dokumentasi Khairul Fahmi via Antara)

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyamapikan bahwa Jokowi telah memerintahkan pembentukan Angkatan Siber. Hadi pun menyebut wacana pembentukan angkatan ini diperhatikan oleh Prabowo Subianto.

"Perang siber ini memerlukan bagaimana kita menghadapi perang proxy war, perang asimetris, kemudian ada lagi perang-perang propaganda," kata Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Baca Juga: Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU