> >

Peringati HANTARU 2024, AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar di Kementerian ATR/BPN

Peristiwa | 24 September 2024, 14:49 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku inspektur upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) yang dilangsungkan Selasa (24/09/2024). (Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) yang dilangsungkan Selasa (24/09/2024) ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku inspektur upacara mengungkapkan sejumlah capaian program kerja.

Di antara program kerja itu salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Hingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mampu mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun.

"Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024 ini atau naik 250% dalam tujuh tahun terakhir," ungkap Menteri AHY saat berpidato.

Diketahui, program PTSL yang sudah dijalankan dari tahun 2017 ini menyumbang pertambahan nilai ekonomi masyarakat dari perputaran nilai yang dihasilkan melalui Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan. 

Baca Juga: Lawan Kotak Kosong di Pilwalkot Surabaya, Eri-Armuji Tetap Ambil Nomor Urut

"Tentunya, nilai tambah ini kita harapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi iklim usaha di Indonesia dengan tujuan bersama, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia," terang Menteri AHY.

Dengan terus meningkatnya jumlah tanah terdaftar, artinya jumlah Kabupaten/Kota Lengkap juga terus meningkat.

Hingga saat ini, sebanyak 33 kabupaten/kota telah dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap.

Suatu kabupaten/kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, no gap, no overlap. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU