Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Akan Ditetapkan dengan TAP MPR
Politik | 23 September 2024, 20:15 WIB"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD."
Baca Juga: Dasco Sebut Menteri dari Gerindra di Kabinet Prabowo-Gibran Sedikit: Sudah Ada Nama-namanya
"Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR, bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," kata Bamsoet.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV