> >

Pakar Siber Sebut NPWP Presiden Jokowi dan Menteri Sudah Dinonaktifkan, Bagaimana dengan Rakyat?

Peristiwa | 20 September 2024, 14:02 WIB
Presiden Joko Widodo (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju disebut sudah dinonaktifkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha menanggapi 6,6 juta data NPWP yang diduga bocor dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (20/9/2024).

“Saya sudah melihat gitu sampel data yang diberikan oleh hacker ini, dan saya sudah melakukan apa verifikasi di situsnya Dirjen pajak tentang NPWP yang ada, ada 10.015 sample data yang diberikan, orang sudah tahu di situ ada Pak Presiden Joko Widodo, Gibran, Kaesang, Budi Arie Setiadi, Sri Mulyani dan lain-lain begitu,” ucap Pratama.

Baca Juga: Pramono Anung Sebut Hubungannya dengan Jokowi Baik: Bahkan Ketika Beliau Ada Perbedaan dengan PDI-P

“Nah kita cek gitu untuk pejabat-pejabat negara, contohnya Pak Jokowi ternyata NPWP-nya sudah dinonaktifkan, NPWP sudah tidak aktif atau telah dinonaktifkan oleh Dirjen Pajak, untuk mengaktifkannya silahkan kunjungi KPP terdekat. Jadi pak Presiden dan para menteri Sri Mulyani lain-lain itu dinonaktifkan,” kata Pratama.

Menurut Pratama, penonaktifan NPWP Presiden Jokowi dan menteri merupakan salah satu langkah mitigasi. Namun bagi Pratama, langkah yang harusnya dilakukan Dirjen Pajak tidak cukup hanya sebatas itu.

“Karena apa, data yang bocor ini adalah data yang memang milik rakyat, data ini data yang sangat valid sekali, di dalamnya luar biasa, isinya sangat detail sekali termasuk juga tadi sudah disebutkan. Ada alamat email, nomor handphone, alamat rumah, nomor NIK gitu dan lain-lain,” kata Pratama.

Baca Juga: Umar Kei Ungkap Kronologi Ricuh di Menara Kadin, Bantah Jadi Biang Kerok

“Dan kalau kita lihat dari nomenklaturnya, struktur tabel data ini ada kode KLU, nama KPP, nama Kanwil, kemudian ada status PKP, ini nggak ada yang punya data seperti ini kecuali Dirjen Pajak,” kata Pratama.

Artinya, kata Pratama, Dirjen Pajak harus segera bertanggung jawab sebagaimana bunyi Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Maksimal 3 x 24 jam pengendali data pribadi, pemroses data pribadi dalam hal ini adalah Dirjen Pajak wajib memberikan informasi apa yang terjadi kepada masyarakat sebagai subjek data pribadi gitu.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU