> >

Tok! DPR Sahkan Revisi UU Kementerian

Politik | 19 September 2024, 13:13 WIB
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini, Kamis (19/9/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

Baca Juga: Hari Ini DPR Akan Mengesahkan Revisi UU Wantimpres dan Kementerian Negara

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan alasan dilakukannya revisi UU Kementerian Negara. 

Awiek menyebut, revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokrasi, dan efektif.

Adapun terkait hasil pembahasan RUU kementerian negara yang telah disepakati terdiri dari 6 angka perubahan, yakni; Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan; Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan; Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011;

Kemudian, Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden; Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25; 

Selanjutnya, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.

Usai Awiek menjelaskan, Lodewijk selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada peserta rapat untuk mengesahkan RUU Kementerian Negara menjadi UU.

Baca Juga: Sekjen Partai Gerindra Sebut Kementerian Era Prabowo-Gibran Ada yang Dipisah dan Digabung

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU