> >

Resmi, DPR RI Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Politik | 19 September 2024, 12:37 WIB
Ilustrasi: Rapat paripurna DPR RI. (Sumber: Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Kamis (19/9/2024). 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini. 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

Baca Juga: Hari Ini DPR Akan Mengesahkan Revisi UU Wantimpres dan Kementerian Negara

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menjelaskan, laporan hasil revisi UU Wantimpres. Setidaknya, ada 8 perubahan dalam UU Wantimpres tersebut.

8 poin perubahan UU Wantimpres itu yakni; Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia; Perubahan pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini; Perubahan pasal 7 ayat 1 terkait komposisi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 
 
Kemudian, Syarat untuk menjadi anggota Wantimpres ditambahkan dengan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara; Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannnya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara; 

Selanjutnya, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2 dan 8 penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang undang pasal II; dan Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana yang telah disampaikan. 

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat untuk mengesahkan Revisi UU Wantimpres tersebut menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Simak Agenda Paripurna DPR Hari Ini, Rencana akan Sahkan 3 RUU Sekaligus

"Apakah Rancangan Undang -Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Lodewijk.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU