Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan yang Dialami Pihak Arsjad Rasyid
Peristiwa | 19 September 2024, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dialami kubu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9/2024) malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (19/9/2024).
“Pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan profesional,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Anies Baswedan Tunggu Gagasan Ketiga Paslon Pilkada Jakarta untuk Tentukan Dukungan
Ade Ary menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan kekerasan pada Selasa (17/9/2024) dengan pelapor berinisial AR dan terlapor yakni UK. Terhadap laporan tersebut, kata Ade, pihaknya meminta waktu untuk mendalami rangkaian penyelidikan demi bisa mendapatkan fakta dan keterangan lebih lanjut.
“Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
AR sebagai pelapor membawa rekam medis usai mengaku mengalami kekerasan saat ingin berkantor di lantai 3 Menara Kadin yang disewanya.
Baca Juga: Jokowi soal Keppres IKN: Yang Tanda Tangan Bisa Saya, Bisa Pak Prabowo Subianto
Sebagai informasi, di Kadin memang sedang terjadi dualisme kepemimpinan pasca-digelarnya Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV