KPK Bicara soal Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Jet Pribadi Kaesang, Begini Katanya
Hukum | 19 September 2024, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelaah laporan dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang diterima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Belakangan, banyak pihak yang menyoroti cara KPK menangani kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan kasus putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara Mario Dandy dan kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang, tidak bisa disamakan.
Dia mengatakan Mario saat itu masih dalam tanggungan keluarganya, sementara Kaesang telah berkeluarga dan memiliki penghasilan sendiri.
"Ketika sudah berkeluarga dan lain-lain, itu sudah punya ini sendiri. Dia (Kaesang) sudah punya penghasilan sendiri dan lain-lain," kata Asep, Rabu (18/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Kalau Mario Dandy, dia masih sekolah waktu itu dan masih dalam tanggungan orang tua," imbuhnya.
Sehingga, segala sesuatu yang ada pada Mario mengarah atau masih berhubungan dengan orang tuanya.
Ia pun menyebut perbedaan status itu yang kemudian akan diteliti lebih jauh oleh KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang.
Baca Juga: Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi ke Amerika Serikat: Saya Nebeng Teman
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada 20 Februari 2023 menjadi awal mula terbongkarnya kasus gratifikasi sang ayah, Rafael Alun.
Adapun saat itu Rafael Alun merupakan pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II.
Sementara polemik mengenai Kaesang muncul usai Ketua Umum PSI itu dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada Agustus 2024.
Adapun hal itu diketahui melalui unggahan Erina di Instagram yang memperlihatkan bagian sayap dan jendela pesawat.
Kaesang dan Erina diduga pergi ke Amerika Serikat menggunakan jet sewaan Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE.
Isu itu lantas berkembang hingga ke dugaan gratifikasi. Bahkan Kaesang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun, ke KPK.
Kaesang telah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi pada Selasa (17/9).
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng, nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang, Selasa.
Baca Juga: KPK Bicara Peluang Panggil Jokowi terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com