CISSReC Sebut Presiden Berpotensi Langgar UU Pelindungan Data Pribadi jika Tak Lakukan Hal Ini
Peristiwa | 19 September 2024, 04:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berbagai insiden siber terjadi secara beruntun di Indonesia. Mulai dari kegagalan sistem Pusat Data Nasional (PDN) karena serangan ransomware, penjualan data pribadi oleh peretas bernama MoonzHaxor di darkweb yang menawarkan data dari Inafis, BAIS, Kemenhub, dan KPU.
Hingga peretasan dan pencurian data pribadi 4,7 juta ASN yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan dugaan kebocoran data Ditjen Pajak oleh peretas Bjorka.
Maraknya kebocoran data menyebabkan meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut.
Data-data pribadi yang bocor itu juga disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), dan iklan judi online.
Salah satu penyebab maraknya kebocoran data adalah belum adanya sanksi, baik administratif maupun denda, untuk perusahan atau organisasi yang mengalami kebocoran data.
Sementara sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini, Presiden.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Pencurian Data Pribadi saat Melamar Kerja Ungkap Alasan Percaya pada Pelaku
Nah, bulan depan, tepatnya 18 Oktober 2024, adalah hari pertama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diberlakukan setelah ditetapkan dan disahkan pada 17 Oktober 2022.
UU ini telah memberikan waktu selama 2 tahun kepada Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.
UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas jika terjadi pelanggaran.
"Namun sangat disayangkan Presiden Joko Widodo sampai sekarang belum juga membentuk lembaga ini," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC) Pratama Persadha, Rabu (18/9/2024), dikutip dari siaran pers.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV