> >

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Begini Konstruksi Perkaranya

Hukum | 18 September 2024, 20:10 WIB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). (Sumber: Tangkapan layar video YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Asep, dipantau dari kanal YouTube KPK RI.

Kelima tersangka tersebut yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS).

Kemudian Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).

KPK, lanjut Asep, melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Rabu,18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024.

"Penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan, PPSJ adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. 

Salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada PPSJ adalah PT PT Totalindo Eka Persada (TEP) yang bergerak di bidang jasa konstruksi pembangunan high rise building (antara lain apartemen, mal, dan kantor-kantor) serta kegiatan penjualan tanah.

"PT TEP dimiliki oleh saudara DNS yang merangkap juga sebagai Direktur Utama. Sedangkan Direktur Independen/Keuangan dijabat saudara EKW dan terdapat juga Komisaris PT TEP dijabat oleh SIR," kata Asep.

Ia melanjutkan, sekitar Februari 2019, PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) di Rorotan. Luas tanah yang akan dibeli sekitar 11,7 Ha seharga Rp950 ribu/m2.

"Yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT TEP dengan nilai transaksi totalnya Rp117 miliar," ucapnya.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya

Kemudian pada 18 Februari 2019, PT TEP mengirimkan surat tentang kerja sama pengelolaan lahan seluas 11,7 Ha yang berlokasi di Jalan Rorotan Marunda, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakut dengan harga penawaran Rp3,2 juta/m2.

"Ini menggunakan skema KSO (Kerja Sama Operasional), ya ini dengan PPSJ," ujarnya.

Hal itu kemudian direspons oleh saudara YCP selaku Direktur Utama PPSJ dengan mengirimkan Surat Kepeminatan atas penawaran tanah tersebut.

Selanjutnya pada 1 Maret 2019, kata Asep, dilakukan rapat negosiasi harga antara PT TEP dengan PPSJ atas tanah tersebut yang dihadiri oleh YCP dan DNS.

Dalam rapat tersebut, keduanya menyepakati besaran harga tanah yang akan dilakukan KSO adalah Rp3 juta/m2.

Saat itu, PPSJ belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah. Selain itu, PPSJ belum melakukan kajian internal terkait penawaran KSO dari PT TEP.

"Selanjutnya, YCP dan ISA mengetahui bahwa harga wajar tanah Rorotan ditawarkan oleh PT TEP sebetulnya jauh di bawah harga penawaran PT TEP yakni di bawah Rp2 juta/m2," jelasnya.

"Informasi harga wajar sesuai analisis internal dan informasi dari KJPP Wisnu Junaidi telah disampaikan oleh FMA (Farouk M Arzby) kepada YCP, namun YCP mengabaikan hal tersebut," imbuhnya.

Asep menambahkan, YCP bahkan mengarahkan agar tidak perlu menunjuk KJPP independen untuk melakukan penilaian harga wajar tanah, namun cukup menggunakan laporan penilaian KJPP yang ditunjuk/ditugaskan oleh penjual/PT TEP.

Menurut Asep, hal itu bertentangan dengan Pergub DKI Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD dan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada BUMD terkait Penyediaan Rumah untuk MBR.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU