> >

Sidang PK Terpidana Kasus Vina: Renaldi Beri Kesaksian soal Penyiksaan dan Tunjukkan Bekas Luka

Hukum | 18 September 2024, 19:34 WIB
Renaldi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ia menyebut dirinya dibebaskan usai mendapat pembelaan dari sang kakak, Eka Sandi. 

"Kakak saya pasang badan pak, sampai kakak saya yang dipukuli," kata Renaldi sambil terisak.

"Kakak-kakak saya semuanya tidak tahu. Sampai dihukum dipukuli, dihukum kaya gitu," imbuhnya.

Pada sidang tersebut, Renaldi juga mengaku ia dan kakaknya dipukul dengan gembok di bagian kepala.

"Kakak saya, ya Allah, sampai dipukuli pakai gembok," ujar Renaldi sambil menangis.

"Saudara kepalanya dipukul pakai gembok juga?" tanya kuasa hukum.

"Pakai gembok, pak," jawab Renaldi.

"Berdarah?"

"Berdarah."

"Ada bekasnya?"

"Ada pak," jawab Renaldi sambil memegang kepalanya.

Mendengar pengakuan tersebut, kuasa hukum terpidana pun meminta Renaldi untuk menunjukkan bekas luka tersebut kepada majelis hakim. 

Renaldi bersama beberapa kuasa hukum kemudian menunjukkan bekas luka di kepalanya kepada hakim.

Baca Juga: Cerita Widi Awal Kenalan dengan Vina di 2016 hingga Seminggu Sebelum Malam Kecelakaan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU