Kuasa Hukum Sebut Penumpang Jet Pribadi yang Ditumpangi Kaesang Berjumlah 8 Orang
Hukum | 18 September 2024, 17:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Nasrullah mengungkapkan, jumlah penumpang private jet atau jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dari Jakarta ke Amerika Serikat (AS)
Menurut penjelasannya, jumlah penumpang dalam jet pribadi itu ada delapan orang, di mana empat di antaranya dari pihak Kaesang.
"Kami sudah menerangkan bahwa empat dari pihak Mas Kaesang, empat orang lain,” kata Nasrullah dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni.
Ia menyebut informasi terkait jumlah penumpang tersebut sudah disampaikan Kaesang ke KPK.
"Kami sudah sampaikan kemarin semua data dan informasi ke KPK. Misalkan di pesawat itu ada 8 orang penumpang," ujarnya, Rabu.
Menurut penjelasannya, dari delapan penumpang tersebut, empat di antaranya dari pihak Kaesang, sementara empat orang lainnya dari pemilik jet pribadi.
"Mereka berangkat bersamaan dari Jakarta ke Amerika,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kaesang menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9) untuk memberikan klarifikasi soal dugaan gratifikasi berupa jet pribadi.
Baca Juga: KPK Jelaskan Estimasi Nominal Rp90 Juta untuk Harga Tiket Jet Pribadi Kaesang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.