Sebut Tuntutan 15 Tahun Penjara di Luar Nalar, Gazalba Saleh: Dugaan Gratifikasinya Hanya Rp200 Juta
Hukum | 17 September 2024, 14:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menilai tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terkait kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di luar nalar.
Pernyataan Gazalba tersebut ia sampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
"Pidana penjara 15 tahun yang dituntut oleh penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar karena dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp200 juta," ujar Gazalba dalam sidang, dikutip Antara.
Ia kemudian membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca Juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Salah satu yang ia bandingkan adalah terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang nilai gratifikasinya mencapai Rp42 miliar dan dituntut pidana selama 15 tahun.
Gazalba juga merujuk pada perkara suap dan gratifikasi senilai Rp49,5 miliar yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan tuntutan 12 tahun pidana penjara.
Ia pun mempertanyakan memiliki standar acuan KPK dalam menuntut perkara gratifikasi.
JIka memang tidak ada standar acuan, kata dia, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan (Jaksa Penuntut Umum KPK) dan kawan-kawan, serta melancarkan rezekinya. Amin," ujar Gazalba.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara