> >

KPK Sebut Hasil Analisa dari Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi akan Diketahui dalam 30 Hari

Hukum | 17 September 2024, 13:28 WIB
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024). Ia merespons soal kehadiran Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Gedung KPK hari ini. (Sumber: Tangkapan layar)

Ia juga berpendapat bahwa kehadiran Kaesang untuk melakukan klarifikasi tersebut merupakan  sesuatu yang bagus.

“Kita bilang sih bagus aja gitu, karena ini untuk mengklarifikasi semua, artinya kan  karena ada sebagian yang bilang ini harus dipanggil klarifikasi karena ada diduga, ada ini dan itu, dan yang bersangkutan juga kita bilang di sisi yang lain dia bukan penyelenggara negara.”

“Kalau dari KPK melihat kedatangan yang bersangkutan ke KPK mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi itu baik buat semua.Buat masyarakat juga supaya tahu juga gratifikasi itu siapa yang harus lapor,” urainya.

Hal itu, lanjut Pahala, juga baik untuk penyelenggara yang lain atau keluarganya, karena sekaligus menjadi pembelajaran bahwa inisiatif sendiri itu baik.

“Sebelum 30 hari pasti keluar hasilnya, 30 hari itu kan maksimum.”

“Saya dan tim akan menganalisa dan menyampaikan ke pimpinan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengaku dirinya nebeng atau menumpang pada temannya saat menggunakan pesawat pribadi ketika berangkat ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.

Pernyataan Kaesang tersebut ia sampaikan seusai menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan klarifikasi dan konsultasi, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi: Saya Hanya Menumpang Pesawat Teman

“Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya sendiri, dan tadi saya juga di dalam mengkalrifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng, nebeng pesawatnya teman saya,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detail dan lebih lanjutnya.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU