Bawaslu Ingatkan Tempat Terlarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Politik | 15 September 2024, 04:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan sejumlah tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada perhelatan pemilihan umum.
Mengutip keterangan tertulis Bawaslu, Jumat (13/9/2024), dijelaskan, aturan tentang pemasangan APK tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Baca Juga: Bawaslu Akan Tindak Tegas Ujaran Kebencian di Medsos saat Pilkada Serentak 2024
Tempat-tempat yang dilarang dipasang APK tersebut yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan.
Kemudian, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman, pepohonan dan fasilitas lainnya seperti tiang listrik, yang mengganggu ketertiban umum.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mendorong pengawas pemilu mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi untuk mengambil tindakan tegas jika melihat APK dipasang pada tempat yang dilarang.
"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait," ujar Totok dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga: Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Kaimana Berujung Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV