PN Jaksel Kabulkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Hukum | 13 September 2024, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan warga Tanah Merah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang terhadap PT Pertamina Patra Niaga.
Gugatan 46 warga dengan nomor perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL ini diputus pada Kamis (12/9/2024).
Pejabat Humas II PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2024), menyebut hakim mengabulkan sebagian gugatan mereka.
"Majelis Hakim mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga," kata dia, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Ungkap Persiapan Kualitas dan Kuantitas BBM Selama Lebaran 2024
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Pertamina Patra Niaga sebagai tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil.
"Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp1.119.267.384, dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp22 miliar," imbuhnya.
Merespons putusan itu, tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah bersyukur telah memenangkan gugatan warga terhadap PT Pertamina Patra Niaga.
Ketua tim advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied menilai, putusan yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah sebuah putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi warga korban kebakaran.
"Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang," kata Faizal dilansir dari Antara, Jumat (13/9/2024).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com