Kasus Korupsi Timah: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Toni Tamsil, Ini Pertimbangannya
Hukum | 13 September 2024, 17:30 WIBSelain itu, majelis hakim juga hanya membebankan Toni Tamsil untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Toni Tamsil dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara.
JPU juga menuntut Toni Tamsil dengan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Keadilan untuk Nyoman Sukena, Bandingkan dengan Vonis Toni Tamsil
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.