> >

Jaksa Tuntut Bebas Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali: Tidak Punya Niat Jahat

Hukum | 13 September 2024, 16:04 WIB
Arsip foto I Nyoman Sukena (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," kata Gatot.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan tertulis.

Pada intinya, meminta majelis hakim untuk membebaskan dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa atas perkara ini.

Baca Juga: Hakim PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Pemelihara Landak Jawa, Jadi Tahanan Rumah

"Syukur kepada Tuhan, terima kasih pada pengacara, jaksa, hakim dan semuanya melancarkan persidangan ini. Mohon doanya," kata Sukena singkat.

Sebelumnya, polisi menangkap Sukena di rumahnya pada 4 Maret 2024 karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU