> >

Soal Penemuan Mobil Harun Masiku, KPK Klaim Temukan Dokumen terkait Sang Buron

Hukum | 13 September 2024, 08:01 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (13/6/2024). Asep menyebut KPK menemukan dokumen di dalam mobil Harun Masiku yang ditemukan terparkir di Jakarta. (Sumber: Tangkap layar Youtube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya menemukan dokumen dalam mobil milik Harun Masiku yang ditemukan terparkir di Jakarta.a

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Asep di Bogor, Kamis (12/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait berkas yang ditemukan di dalam mobil buron KPK sejak tahun 2020 itu.

Penemuan mobil Harun disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Kamis.

"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu aja barangkali yang didapat," kata Nawawi.

Penemuan tersebut, kata ia, menunjukkan KPK tidak pernah berhenti mencari Harun.

Bahkan ia mengaku hampir setiap minggu dirinya menghubungi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Penyidik Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir di Jakarta

“Hampir tiap minggu saya telepon dia (Rossa) ‘Mas gimana mas perkembangannya?'" ucapnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas Anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai Anggota DPR dari Fraksi PDIP Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Harun selalu mangkir saat dipanggil penyidik KPK. Ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Januari 2020 silam.

Buron KPK ini juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buron internasional.

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini. 

Kendati demikian, KPK mengeklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Baca Juga: KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri di Kasus Suap Harun Masiku

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU