Saksi Ahli Soroti Harusnya Yudha Arfandi Didakwa Pasal 359 soal Lalai atas Kematian Dante
Hukum | 12 September 2024, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus kematian Dante kembali digelar pada Kamis (12/9/2024).
Saksi ahli pidana meringankan Yudha Arfandi, Djisman Samosir dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Djisman Samosir mengatakan, pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi atas kematian Dante tidak sesuai.
Yudha Arfandi didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Djisman menilai, seharusnya didakwakan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ya saya harus jujur mengatakan, saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. Tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan. Yang didakwakan itu 338, 340, 76 C UU anak dan 80 ayat 3. Pasal 338 itu adalah pembunuhan dengan biasa tanpa pemberatan," ujar Djisman di luar ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024) mengutip Kompas.com.
"Ya tidak memenuhi (unsur pasalnya)," lanjut Djisman.
Baca Juga: Yudha Arfandi dan Jaksa Adu Mulut di Sidang Kasus Kematian Dante, Ini yang Dipermasalahkan
Jika memang benar Yudha Arfandi melakukan kekerasan sesuai dengan Pasal 76 c UU 35/2014, maka harus ada yang disuruh untuk melakukan perbuatannya tersebut.
Djisman mengatakan, seharusnya jaksa penuntut umum berhati-hati dalam memberikan dakwaan terhadap Yudha Arfandi.
"Menyuruh melakukan siapa yang disuruh? Bahkan yang menyuruh itu yang bertanggung jawab yang disuruh tidak bertanggung jawab. Kalau terdakwa ini disuruh, berarti dia tidak bertanggung jawab, yang menyuruh siapa? Menggunakan pasal itu harus hati-hati, harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," kata Djisman.
Djisman merasa Yudha Arfandi lebih pas untuk didakwakan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ia melihat Yudha tidak berhati-hati sehingga membuat Dante meninggal dunia.
"Pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," ucap Djisman.
"Saya kasih contoh ya. Misalnya saya lagi merokok ambil batu, tiba tiba saya lemparkan ke sana kena kepala orang, meninggal. Apakah sengaja saya mengakibatkan mati? Enggak kan. Itu kurang hati hati," lanjut Djisman memberikan contoh.
Djisman mengatakan, pembunuhan berencana itu membutuhkan tenggang waktu.
Namun, tenggang waktu berapa lama tidak bisa dipastikan. Termasuk, jika hal ini dikaitkan dengan kasus kematian Dante.
"Ya enggak ada ketentuan tapi mesti tenggang waktu itu harus dihubungkan dengan ketenangan jiwa.
Sempat enggak dia berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini. Ada enggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan," ucap Djisman.
"Itu yang digini-giniin (ditenggelamkan). Saya kan kasih contoh lain. Dicubit seribu kali apa itu bisa menyebabkan kematian? Kan yang ditekan pinggangnya bukan kepalanya. Apakah itu jadi dasar melakukan pembunuhan?" lanjut Djisman.'
Djisman memberi saran bahwa dakwaan itu diganti karena ia menilai perbuatan Yudha adalah tindak kelalaian.
Namun, ia tetap menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai hukuman apa yang pantas untuk Yudha Arfandi.
"Jadi saya sebaiknya pasal itu diganti karena tidak sesuai. (Ya diganti) Pasal 359," ucap Djisman.
"Hakim itu adalah semacam Tuhan, jadi ketika hati nuraninya itu jalan kalau dia dicemooh enggak apa-apa. Itu pendapat kita sebagai penegak hukum," tutur Djisman.
Baca Juga: Sidang Kasus Dante Anak Tamara Tyasmara Kembali Digelar, 4 Saksi Ahli Diperiksa
Sebagai informasi, dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM), sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV