ICW: Ada Potensi Pelanggaran dan Kesesatan Berpikir Pansel Dalam Loloskan Capim dan Dewas KPK
Peristiwa | 12 September 2024, 08:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meloloskan tes profile assessment.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (12/9/2024).
“Berdasarkan pengamatan ICW, dari total 20 orang kandidat calon Komisioner KPK, 45 persen atau sekitar 9 orang diantaranya berasal dari klaster penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas,” ucap Kurnia.
“Dari situasi ini tentu timbul pertanyaan sebagai berikut, apakah Pansel sedari awal memang mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum? Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut,” kata Kurnia.
Baca Juga: Nadiem Bungkam Ditanya soal Kritik JK Jarang ke Kantor dan Tidak Berpengalaman di Bidang Pendidikan
Pertama, kata Kurnia, Pansel jelas melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum.
“Mestinya proses seleksi ini dapat mengikuti perintah UU KPK yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewan Pengawas KPK,” ujar Kurnia.
Kedua, menurut Kurnia, dominasi aparat penegak hukum dalam hasil seleksi kali ini mengundang persepsi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV