Panduan Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline di Dukcapil
Humaniora | 12 September 2024, 07:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menjadi pengalaman yang merepotkan. Tapi jangan khawatir, pemerintah telah menyediakan layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus KTP yang hilang, baik secara online maupun offline.
Pemohon dapat mengajukan penerbitan KTP baru secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, prosedur ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang Beda Domisili, Simak Persyaratannya dan Langkahnya
Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap sebelum memulai proses pengajuan, baik secara online maupun offline, untuk menghindari penundaan atau penolakan permohonan.
Cara Mengurus KTP secara Offline di Dukcapil
- Datangi kantor Dukcapil setempat pada hari dan jam kerja.
- Isi formulir F-1.02 (formulir standar untuk permohonan dokumen kependudukan).
- Serahkan surat kehilangan dari kepolisian kepada petugas Dukcapil.
- Tunggu beberapa saat hingga KTP baru selesai diterbitkan.
Penting untuk dicatat, pemohon tidak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW saat mengurus secara offline KTP yang hilang.
Prosedur ini berlaku baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Disarankan untuk datang ke kantor Dukcapil di pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Baca Juga: Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini, Layani Pembayaran PKB Tahunan
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com