Anggota Komisi III DPR Minta Nurul Ghufron Jelaskan Dugaan Intervensi PK Mardani Maming
Hukum | 11 September 2024, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari angkat bicara ihwal adanya dugaan intervensi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) guna memuluskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Mardani Maming ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Nurul Ghufron perlu memberikan penjelasan ke publik terkait beberapa isu publik yang mencuat mengingat telah dijatuhinya sanksi (pelanggaran etik) dari Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya,” kata pria yang karib disapa Tobas kepada wartawan, Rabu(11/9/2024).
Baca Juga: Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa Mardani Maming dan Yoory Corneles sebagai Saksi
Menurut dia, penjelasan Nurul Ghufron ke publik sangat diperlukan guna mengembalikan kepercayaan kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Masyarakat perlu dipulihkan kembali kepercayaannya kepada KPK karena itu jangan lagi ada isu yang tidak ditanggapi segera,” ungkapnya.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, penjelasan Nurul juga menjadi bagian dari tanggung jawab jabatan.
“Ini adalah tanggung jawab jabatan yang juga harus dijalankan yakni bersikap transparan dan akuntabel,” katanya.
Tobas berpesan, kepada Majelis Hakim MA untuk terbebas dari intervensi dan mampu bersikap independen dalam memutus PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Kalau ini pasti ( Majelis Hakim MA harus terbebas dari Intervensi dan independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming),” tandas dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV