> >

Tak Hadir Sidang Praperadilan, Anggota Komisi III DPR Ingatkan KPK untuk Hormati KUHAP

Politik | 10 September 2024, 22:00 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/Haryantipuspasari).)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tunduk pada proses hukum, seperti gugatan praperadilan dari tersangka. 

Lembaga antirasuah itu diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Hari ini, Selasa (10/9/2024), KPK kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A. 

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya

Tak hanya itu, KPK juga 'seolah' sengaja tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.

"Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," kata Hinca di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9). 

Menurut dia, praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi undang-undang. Sehingga, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan bertarung membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan jika pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," katanya.

Selain itu, kata Hinca, praperadilan harus dihadapi penegak hukum karena KUHAP menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU