> >

DPR dan Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dapat Dijabat Bergantian

Politik | 10 September 2024, 17:19 WIB
Pimpinan sidang Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada, Achmad Baidowi, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR dan pemerintah menyepakati jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat dijabat secara bergantian. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres, Selasa (10/9/2024). 

Usulan agar ketua Wantimpres bisa dijabat bergantian diusulkan oleh pihak pemerintah. 

Baca Juga: [FULL] Wantimpres Jadi DPA, Refly Harun Hingga Margarito Kamis Buka Suara | SATU MEJA

Saat itu panitia kerja (Panja) DPR RUU Wantimpres mendalami Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 23 ayat 2. 

Klausul tersebut isinya "Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden".

Tapi Pemerintah mengusulkan supaya ketua Wantimpres dapat dijabat secara giliran.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja.

Menkumham Supratman Andi Agtas menyebut, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, regulasi tersebut termasuk kebutuhan presiden. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU