Puan Bilang RUU Perampasan Aset Tak Selesai pada Periode DPR 2019-2024: Waktunya Sudah Pendek
Politik | 10 September 2024, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak akan selesai dalam masa kerja DPR periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 1 Oktober mendatang.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali, nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya, jadi kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai 1 Oktober," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan diselesaikan anggota DPR periode selanjutnya.
Baca Juga: Momen Mahfud MD Singgung DPR soal RUU Perampasan Aset Terkendala Parpol
"Kita tunggu sampai pergantian periode yang selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, dalam membahas RUU Perampasan Aset, seharusnya respons DPR bisa secepat ketika merevisi Undang-Undang Pilkada yang menuai polemik beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi pun menyebut RUU Perampasan Aset juga sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Presiden menghargai langkah cepat DPR dalam merespons RUU Pilkada. Sikap cepat itu, menurut dia, bisa juga dilakukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset, Sebut Kemungkinan Bakal Dibahas DPR Periode Selanjutnya
"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8/2024), dikutip dari video YouTube Sekretariat Presiden.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV