> >

PDIP soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN: Aroma Politiknya Sangat Terasa

Politik | 10 September 2024, 13:30 WIB
Politikus PDIP Deddy Sitorus dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (17/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham soal pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, bukan murni upaya hukum.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus memandang gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut sebagai langkah politik yang keterlaluan dan upaya penyerangan terhadap partai.

“Soal SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke PTUN, kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni,” ucap Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (10/9/2024).

“Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya 'penyerangan' terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan yang aneh, beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa.”

Baca Juga: PDIP Endus Upaya Pembegalan Partai setelah SK Kepengurusan Digugat ke PTUN

Menurut Deddy, proses perpanjangan kepengurusan DPP PDIP sudah dikaji dengan sangat mendalam terkait aturan dan konstitusi partai.

“Perpanjangan kepengurusan juga sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham,” katanya.

Dia menuturkan, jika logika para penggugat diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar.

“Karena tahun 2019, PDI Perjuangan mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu,” kata Deddy.

Baca Juga: JK Blak-blakan Mengaku Lebih Enak Beri Wejangan ke Pramono Anung ketimbang Ridwan Kamil

“Jika memakai logika penggugat, maka SKK DPP PDI Perjuangan yang dikeluarkan paska percepatan kongres itu jadi tidak sah. Termasuk keputusan DPP PDI Perjuangan menyangkut pemilihan kepala daerah saat itu. Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan.”

Adapun Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada Senin, 9 September 2024 dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Dilansir Tribunnews.com, ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut kepada Kemenkumham.

Berikut objek gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU