> >

Gagalnya Upaya Pelarian Obligor BLBI Marimutu Sinivasan, Diduga Mau ke Malaysia

Hukum | 10 September 2024, 08:27 WIB
Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligor BLBI, Marimutu Sinivasan (dua kanan), di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya bos Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, untuk kabur gagal usai petugas Imigrasi Kelas II Entikong, Kalimantan Barat, berhasil mencegah keberangkatannya pada Minggu (8/9/2024).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut Marimutu yang merupakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong. Dia diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

"(Penangkapan) kemarin sore (Minggu, 8/9) saat mau melintas di perbatasan," kata Silmy, Senin (9/9).

Ia menyebut petugas turut menahan paspor milik Marimutu.

"Hanya paspor saja (yang ditahan)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Silmy mengatakan pencegahan keberangkatan Marimutu terjadi saat petugas konter melakukan pemindaian paspor.

Petugas Imigrasi kemudian mendapati paspor Marimutu identik cekal 100 persen.

"MS (Marimutu Sinivasan) kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal," jelas Silmy, seperti dilansir Tribunnews.com.

Usai memeriksa Marimutu, Imigrasi kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Menkeu Srimul Beberkan Aset Eks BLBI Rp 2,7 Triliun Diserahkan ke 9 Kementerian/lembaga

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com


TERBARU