Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset, Sebut Kemungkinan Bakal Dibahas DPR Periode Selanjutnya
Politik | 8 September 2024, 21:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kemungkinan tidak dapat disahkan di masa sidang Anggota DPR periode 2019-2024.
Hal ini, kata ia, mengingat masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang hanya tersisa hitungan hari.
Sehingga, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu menyebut RUU Perampasan Aset akan dibahas pada periode Anggota DPR masa jabatan selanjutnya.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).
Sahroni mengakui pengesahan RUU tersebut memang mendesak, namun ia menegaskan proses pembahasannya harus komprehensif.
"Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Puan Tanya Jokowi: Apakah Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat Jadi Lebih Baik?
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mengingat, RUU Perampasan Aset juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyoroti langkah cepat DPR dalam membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.