Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, Pemerintah Tengah Siapkan Aturan Tambahan Program Pensiun
Humaniora | 7 September 2024, 18:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib bagi pekerja.
Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi pekerja di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.
Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk dana pensiun pekerja, guna meningkatkan kesejahteraan mereka di masa tua.
"Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujar Ogi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).
Namun, ia menekankan bahwa sesuai dengan Ayat (6) Pasal 189, ketentuan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun masih memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum PP dapat diterbitkan sebagai aturan pelaksana.
Oleh sebab itu, OJK belum bisa merinci ketentuan terkait pungutan wajib tersebut, mengingat peraturan pelaksananya masih dalam proses pembahasan.
“Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun,” tutur Ogi.
Saat ini, para pekerja swasta maupun BUMN telah memiliki program jaminan hari tua seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, manfaat yang diterima para pensiunan dianggap masih relatif kecil, yaitu sekitar 10 persen hingga 15 persen dari gaji terakhir mereka.
Baca Juga: Jokowi soal ASN Ditunda Pindah ke IKN: Itu Pekerjaan Berat, Tak Semudah yang Dibayangkan
Menurut standar dari Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), manfaat pensiun yang ideal mencapai 40 persen dari gaji terakhir.
Standar ini menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan program tambahan yang bersifat wajib, dengan tujuan agar pekerja dapat menerima manfaat pensiun yang lebih layak di masa tua.
"Manfaat pensiun itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif, sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO itu ada sandar yang ideal 40 persen," ujarnya.
OJK memperkirakan akumulasi dana pensiun di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus tumbuh. Hingga Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selama periode 2020-2023, pertumbuhan tahunan gabungan (compound annual growth rate/CAGR) dana pensiun tercatat sebesar 9,9 persen. Namun, dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2023 yang mencapai Rp20.892,4 triliun, kontribusi dana pensiun baru mencapai 6,73 persen dari total PDB.
"Artinya, peluang untuk pertumbuhan dana pensiun masih sangat besar," kata Ogi.
OJK menargetkan, akumulasi dana pensiun di Indonesia bisa mencapai 20 persen dari PDB pada akhir periode Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028.
Untuk mencapai target tersebut, Ogi menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan.
Langkah-langkah yang perlu diambil mencakup intensifikasi, seperti peningkatan iuran pensiun, serta ekstensifikasi, yakni perluasan cakupan program dana pensiun agar lebih banyak masyarakat terlibat.
Salah satu bentuk ekstensifikasi yang diusulkan adalah penambahan iuran bagi peserta program pensiun dari kelompok masyarakat dengan pendapatan tertentu.
Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun dan menjamin kesejahteraan mereka di masa tua.
Baca Juga: Semangat Pekerja Bangunan se-Jateng saat Ikut Lomba Pasang Keramik
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com