KPU Jadwalkan Rapat dengan DPR pada 10 September, Bahas Aturan jika Kotak Kosong Menang
Politik | 7 September 2024, 04:05 WIBSebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Baca Juga: 41 Pilkada Serentak Gelar Pemilihan Lawan Kotak Kosong, Jokowi: Itu Kenyataan Demokrasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.