Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Disanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji
Hukum | 6 September 2024, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron atas kasus penyalahgunaan pengaruh atau jabatan.
Dewas menyatakan Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Panggabean, Jumat (6/9/2024).
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan sanksi itu diberikan agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya.
Serta agar Ghufron selaku Pimpinan KPK dapat menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain teguran tertulis, Dewas juga menjatuhkan sanksi pemotongan gaji kepada Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disidang Terkait Putusan Etik Hari Ini
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ujarnya.
Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal meringankan yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara hal memberatkan, Ghufron dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Ghufron juga disebut tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
"Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan sebaliknya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM.
Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
Baca Juga: Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik 6 September
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV