> >

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disidang Terkait Putusan Etik Hari Ini

Hukum | 6 September 2024, 10:32 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan sidang putusan etik terkait Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Jumat (6/9/2024). Sidang tersebut, yang terbuka untuk publik, dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan bahwa sidang putusan ini terbuka untuk umum.

"Ya benar (sidang putusan etik Nurul Ghufron) jam 14.00 WIB," jelas Syamsudin dikutip dari Kompas.com.

Meskipun sebelumnya Ghufron sempat menggugat anggota Dewas KPK ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta atas dugaan penyalahgunaan wewenang, ia menyatakan akan menghormati keputusan sidang kode etik.

Gugatan tersebut telah ditolak oleh hakim PTUN, yang kemudian mencabut putusan sela tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.

Baca Juga: KPK Sebut Kaesang Ternyata Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi

Nurul Ghufron sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang putusan etik ini.

"Kami itu siap (hadir), dan saya sudah menerima undangan (sidang kode etik). Insyaallah siap hadir pada sidang besok," kata Ghufron.

Kasus yang menjadi dasar sidang etik ini bermula dari laporan dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM. Pada sidang kode etik perdana yang digelar pada Kamis (2/5/2024), Ghufron tidak hadir.

"Saya menghormati bahwa Dewas bagian dari struktur yang telah ditata dalam Undang-undang KPK, maka apa pun hasilnya saya hormati," ujar Ghufron.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU